Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Imigrasi Tunggu Langkah Kejaksaan Agung

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan status pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih tetap berlaku meski penanganan perkaranya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam menjelaskan bahwa pencekalan yang sebelumnya diajukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tetap memiliki kekuatan hukum hingga masa berlakunya berakhir, yakni selama 20 hari.

“Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” ujar Hendarsam kepada wartawan pada 21 Juli 2026, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.

Ia menambahkan, setelah jangka waktu tersebut berakhir, keputusan mengenai perpanjangan pencekalan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Hendarsam menegaskan Imigrasi hanya menjalankan fungsi administratif atas permintaan aparat penegak hukum.

“Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya,” katanya.