Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Imigrasi Tunggu Langkah Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari kepolisian.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta kasus PT ASABRI.

Dalam penyidikan itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI.

Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani proses penyidikan tersebut.[dit]