Berkas Korupsi Tambang Samin Tan Rampung, Segera Duduki Kursi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Agung Incar Pejabat Negara, Pusaran Korupsi Tambang Samin Tan Kian Memanas/(kejagung)

Anang menambahkan, setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa penuntut akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang periode 2016 hingga 2025.

Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Anang.

Dalam perkara tersebut, keempat tersangka akan didakwa menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.[dit]