Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga mewajibkan penyelenggara negara, termasuk Presiden dan jajaran pemerintah, untuk mendengar serta menghargai kritik yang bersifat konstruktif demi kepentingan bangsa.
Rizal juga meyakini bahwa pada prinsipnya insan pers, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjalankan profesinya untuk kepentingan publik, bukan untuk memperjuangkan kepentingan negara lain.
Meski demikian, ia menegaskan apabila terdapat individu, baik dari kalangan pejabat, wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM, yang terbukti bekerja untuk kepentingan asing dengan melanggar hukum serta mengkhianati kepentingan nasional, maka negara harus bertindak tegas melalui mekanisme hukum.
“Tapi apabila terdapat individu, baik dari kalangan masyarakat, pejabat pemerintah, wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM yang terbukti bekerja untuk kepentingan asing dengan cara yang melanggar hukum, mengkhianati kepentingan nasional, itulah pengkhianat bangsa, dan wajib Presiden Prabowo memerintahkan jajarannya untuk dilakukan proses penegakan hukum secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Karena yang seperti inilah mungkin yang dianggap Presiden Prabowo yang dikatakan Londo Ireng, para pengkhianat bangsa harus ditumpas,” tegas Rizal.
Di akhir pernyataannya, Rizal mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati kebebasan pers, kebebasan berpendapat, serta mengedepankan dialog yang konstruktif.
“Perbedaan pandangan seharusnya menjadi kekuatan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat persatuan bangsa, bukan menjadi alasan untuk saling mencurigai atau melemahkan peran pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” pungkasnya.[zul]
