FAKTANASIONAL.NET – Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang menyinggung istilah “Indonesia Gelap” dan menyebut istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Rizal menilai, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian yang sah dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat seharusnya tetap dijaga sebagai amanat konstitusi.
“Sebagai warga negara, kami menyampaikan keprihatinan atas pernyataan tersebut. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara bertanggung jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Rizal, Minggu (26/7/2026).
Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat itu menegaskan bahwa wartawan, jurnalis, akademisi, pengamat, dan LSM memiliki posisi penting sebagai bagian dari pilar demokrasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial (social control) terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, data, dan bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan merupakan bentuk kepedulian terhadap bangsa, bukan ancaman bagi negara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain terbatasnya lapangan pekerjaan, meningkatnya biaya kebutuhan pokok, beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, pembebanan pajak dari semua sektor ekonomi dan kehidupan serta berbagai persoalan penegakan hukum yang masih menjadi perhatian publik.
“Dalam situasi seperti ini, kritik, saran, dan masukan adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan dipandang sebagai ancaman,” ujarnya.
