Maksudnya seperti tersedia lembaga penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidikan yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Unsur-unsur ini berhubungan secara langsung dengan ketersediaan sarana dan prasaran yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidikan, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggara pendidikan yang optimal dan merata.
Dengan begitu penyelenggaraan program makan bergizi sebagai salah satu operasional pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan berakibat ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan.
Sasaran program MBG yang luas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang berakibat gangguan proporsionalitas anggaran pendidikan.
Dengan begitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan program MBG semestinya ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.
Karena, tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansi yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.
Perluasan makna ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
“Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” ucapnya. (adm)











