“Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut,” ucapnya.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi penanganan perkara tersebut. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. (adm)







