Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026.
KPK menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026 yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu orang masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. (adm)
Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (adm)










