Selain dokumen proyek, telepon seluler, dan file elektronik, penyidik KPK turut mengamankan rekaman CCTV dari salah satu hotel yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Seluruh barang bukti tersebut kini akan dianalisis untuk memperkuat penyidikan. KPK juga akan mendalami konstruksi perkara sekaligus menelusuri peran masing-masing pihak yang terkait.
KPK sebelumnya menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Uang itu antara lain digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.[dit]











