LANGKAH Polri membongkar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merupakan tindakan penyelamatan terhadap agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Tanpa keberanian Polri menembus perkara tersebut, seluruh pidato Presiden mengenai penindakan korupsi tanpa pandang bulu berisiko kehilangan makna ketika dugaan kejahatan justru mengarah kepada pejabat yang pernah berdiri di pusat kekuasaan penegakan hukum.
Polri telah membuktikan bahwa komitmen antikorupsi pemerintahan Presiden Prabowo tidak berhenti di depan pangkat, jabatan, seragam, reputasi, ataupun tembok institusi.
Febrie bukan pejabat biasa. Ia pernah memimpin Jampidsus, mengendalikan penyidikan berbagai perkara besar, menguasai akses terhadap informasi sensitif, serta memiliki kewenangan yang dapat menentukan penetapan tersangka, penyitaan aset, pemeriksaan saksi, dan arah konstruksi perkara.
Ketika seorang pejabat dengan kekuasaan sebesar itu diduga terlibat korupsi dan pencucian uang, pilihan negara hanya dua. Membiarkannya demi menjaga kenyamanan antarlembaga atau membongkarnya demi menjaga kehormatan hukum.
Polri memilih hukum
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan tata kelola batu bara pembangkit listrik, penanganan perkara PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menyerahkan berkas, tersangka lain, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan mencakup emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima hasil penyidikan Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan baru, menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan internalnya, serta menahannya di Rumah Tahanan KPK.
Rangkaian tersebut menunjukkan satu fakta penting bahwa pengungkapan Polri bukan rumor politik, bukan perang opini, dan bukan kegaduhan tanpa dasar. Temuan Polri cukup serius untuk memaksa sistem penegakan hukum bergerak, melahirkan penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penahanan.
Inilah tindakan konkret yang dibutuhkan Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa seruannya membersihkan negara berlaku terhadap semua orang.
Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo telah memperingatkan seluruh aparat dan institusi, “Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan.” Presiden juga menegaskan bahwa kesetiaan aparat harus diberikan kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut akan kehilangan wibawa apabila aparat hanya berani membersihkan masyarakat di luar lingkaran kekuasaan, tetapi menjadi ragu ketika dugaan korupsi muncul dari dalam tubuh penegak hukum.
Polri membuat peringatan Presiden itu hidup.
Polri menunjukkan bahwa kalimat “bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan” bukan hiasan pidato. Peringatan tersebut dapat berubah menjadi penyelidikan, penggeledahan, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo kembali memerintahkan seluruh unsur di semua lembaga agar membenahi dan membersihkan diri. Presiden menegaskan negara akan bertindak “tanpa memandang bulu” serta tidak melihat seseorang berasal dari keluarga, partai, ataupun kelompok mana.
Kasus Febrie menjadi ujian paling nyata terhadap pernyataan tersebut.
“Tanpa memandang bulu” tidak boleh hanya berlaku bagi kepala daerah, pengusaha, pejabat menengah, atau orang-orang yang tidak memiliki perlindungan institusional. Prinsip itu harus berlaku lebih keras terhadap pemegang kekuasaan penegakan hukum karena kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi aparat jauh lebih berbahaya.
Koruptor biasa dapat mencuri uang negara. Aparat penegak hukum yang korup berpotensi mencuri uang negara sekaligus merusak mesin yang digunakan untuk memburu koruptor.
Ia dapat memengaruhi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa yang dibiarkan lolos, aset mana yang disita, transaksi mana yang diabaikan, pasal apa yang digunakan, serta perkara mana yang dipercepat atau diperlambat.
Karena itu, membongkar dugaan korupsi di lingkungan penegakan hukum bukan serangan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut merupakan operasi penyelamatan terhadap agenda itu sendiri.
Pada peluncuran Danantara, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan melawan korupsi “dengan sekeras-kerasnya” serta mengerahkan segala tenaga dan upaya tanpa pandang bulu.
Kortas Tipikor Polri menerjemahkan tekad tersebut ke dalam tindakan.
Polri tidak menunggu perkara menjadi nyaman. Polri tidak berhenti karena orang yang diperiksa pernah menangani kasus-kasus besar. Polri tidak menjadikan reputasi antikorupsi seorang pejabat sebagai tameng untuk menutup dugaan korupsi yang mengarah kepadanya.
Reputasi sebagai pemburu koruptor bukan kekebalan hukum.
Justru semakin besar kewenangan dan reputasi seseorang dalam pemberantasan korupsi, semakin tinggi standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepadanya.
Presiden Prabowo juga pernah menyebut korupsi sebagai penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara, bangsa, dan rezim apabila telah mencapai tingkat yang parah. Ia menegaskan tekadnya memberantas penyakit tersebut secara menyeluruh.
Penyakit tidak dapat disembuhkan apabila dokter hanya memeriksa bagian tubuh yang mudah dijangkau.
Pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil apabila negara hanya mengejar pelaku di luar institusi penegakan hukum, sementara dugaan penyimpangan di pusat kekuasaan dibiarkan menjadi wilayah terlarang.
Keberanian Polri membuka kasus Febrie telah mencegah agenda antikorupsi Presiden Prabowo mengalami paradoks fatal: pemerintah berbicara keras tentang memburu koruptor, tetapi tidak berdaya ketika jejak dugaan korupsi mengarah kepada salah satu pemburu koruptor terbesar.
Pada 10 Maret 2026, Presiden Prabowo mengatakan tidak ada negara yang berhasil apabila pemerintahnya tidak mampu membersihkan diri dari korupsi. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang mengambil kekayaan rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Frasa “membersihkan diri” memiliki konsekuensi yang jelas. Pembersihan harus dimulai dari dalam pemerintahan, lembaga negara, BUMN, aparat penegak hukum, serta seluruh pusat kekuasaan yang mengelola uang dan kewenangan publik.











