“Kami juga sempat ke kantor pajak untuk mencari tahu apakah perusahaan Edy Chao membayar pajak. Dari informasi yang kami dapat, perusahaan tersebut tidak membayar pajak sebagaimana mestinya perusahaan yang menjalankan bisnis secara legal,” ujar Andi.
Selain hasil penelusuran, Andi mengatakan Fakta Kalbar juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran oli palsu tersebut.
“Ada laporan masyarakat kepada kami mengenai bisnis oli palsu Edy Chao dan masyarakat yang menjadi korban. Bahkan ada seorang hakim yang menyampaikan kepada kami bahwa mobilnya mengalami kerusakan setelah mengganti oli merk Pertamina yang diduga palsu,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., yang mengikuti perkembangan persidangan perkara tersebut mengatakan keterangan ahli yang diajukan pihak Edy Chao tidak serta-merta membuktikan bahwa terdakwa tidak mengetahui oli yang diperjualbelikannya merupakan barang palsu.
“Menurut ahli, apabila Edy Chao tidak tahu bahwa oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan oli palsu, itu tidak serta-merta dapat dikatakan seperti itu. Harus dilihat dari fakta-fakta persidangan secara menyeluruh, rangkaian perbuatannya, serta keyakinan majelis hakim dalam menangani perkara tersebut,” ujar Rizal.
Ia meminta majelis hakim menguji seluruh rangkaian aktivitas bisnis Edy Chao, bukan hanya berpegang pada dalih tidak mengetahui barang tersebut palsu.
“Jangan sampai perkara ini hanya dibangun dari satu alasan bahwa terdakwa tidak tahu barang itu palsu. Semua fakta harus diuji, termasuk bagaimana barang diperoleh, siapa yang memesan, siapa yang membayar, bagaimana distribusinya, dan apakah terdakwa memang tidak mengetahui atau pura-pura tidak mengetahui alias memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Rizal.
Rizal juga menilai rangkaian transaksi dan aktivitas bisnis tersebut dapat ditelusuri lebih jauh, termasuk aliran uang yang berkaitan dengan bisnis oli yang diduga palsu.
“Kalau dari fakta persidangan nantinya ditemukan adanya aliran uang dari hasil kejahatan atau keuntungan yang berasal dari bisnis tersebut, jangan berhenti hanya pada perkara oli palsunya. Harus dilihat juga apakah ada tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujarnya.
Menurut Rizal, dugaan TPPU perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, terutama jika terdapat transaksi dalam jumlah besar dan aliran dana yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilaporkan.
“Apabila ada fakta mengenai aliran dana dan hasil kejahatan yang kemudian disamarkan, dialihkan atau digunakan untuk kepentingan lain, tentu penegak hukum harus melihat kemungkinan penerapan TPPU. Tetapi semuanya tetap harus berdasarkan pembuktian,” katanya.
Rizal menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Pada akhirnya, kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta persidangan. Jangan sampai ada fakta yang terlewat hanya karena terdakwa mengatakan tidak tahu. Yang paling penting adalah kebenaran materiil dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi konsumen,” ujarnya. (DHN)










