Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Salah Alamat, Polri Soroti Batas Kewenangan Hakim

Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU/(FOTO: ANTARA)

Selain itu, turut dipersoalkan pembuktian saksi terkait dugaan pemerasan atau suap serta terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

“Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.

Para termohon meminta petitum angka 7, 8, 9, 10, dan 11 ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan.

Ia secara khusus mempersoalkan penggeledahan rumahnya di Sentul pada Rabu, 8 Juli, hingga Kamis, 9 Juli.

Dalam perkara ini, Febrie menjadi Pemohon. Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri berstatus Termohon I dan II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.[dit]