FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan penyidik yang berwenang sesuai Pasal 90 KUHAP.
Kejagung menolak dalil Febrie Adriansyah yang menyatakan penetapan tersangka tak dilakukan oleh pejabat yang berwenang menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Dalil tersebut tidak berdasar menurut hukum dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terdapat dalam rangkaian administrasi penyidikan perkara a quo,” kata Perwakilan Tim Hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pads Kamis (20/8/2026).
Kejagung mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat 2 KUHAP, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Kejagung mengatakan titik tolak untuk menentukan kewenangan dalam melakukan penetapan tersangka adalah kedudukan seseorang sebagai penyidik dalam perkara yang bersangkutan, bukan semata-mata nomenklatur jabatan struktural yang melekat pada orang tersebut.
Kejagung mengemukakan Zet Tadung Allo bertindak dalam kedudukannya selaku penyidik dan bukan bertindak semata-mata berdasarkan kedudukan administrasinya dalam penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
