Barang bukti lainnya meliputi 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, dua chainsaw, 13 plastik polybag, enam bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.
Irhamni menyebut barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.
“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelasnya.
Rinciannya, Polda Riau menetapkan 35 tersangka dari 30 laporan polisi. Polda Sumsel memiliki 17 tersangka dari 15 laporan, Jambi delapan tersangka, Kalimantan Tengah 11 tersangka, Kalimantan Selatan dua tersangka, dan Kalimantan Timur satu tersangka.
Sementara itu, Polda Kalbar mencatat 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, Aceh dua laporan dari 71 titik api, serta Kalimantan Utara dua laporan dari 12 titik api.[dit]











