FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan menilai jumlah pegawai di kantor kecamatan perlu disesuaikan dengan perkembangan digitalisasi pemerintahan.
Menurut dia, kantor kecamatan tidak lagi harus memiliki puluhan pegawai seperti pola kerja birokrasi konvensional.
Dede menyampaikan pandangan tersebut saat memimpin rapat bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dikutip dari Kompas.com, Senin, 24 Agustus 2026, Dede mengatakan jumlah pegawai di sejumlah kantor kecamatan saat ini dapat mencapai 30 hingga 50 orang. Padahal, pemanfaatan teknologi dinilai memungkinkan kebutuhan pegawai ditekan.
“Mungkin kalau kita lihat sekarang di daerah saja, di kantor-kantor kecamatan itu bisa 30 sampai 50 orang berada di kantor kecamatan. Padahal sebagaimana kita ketahui dengan adanya digitalisasi dan lain-lain, mungkin itu mestinya tidak perlu sampai puluhan orang. Mungkin cukup 15 sampai 20 orang,” ujar Dede.
