Hukum  

Puluhan Pemuda Pati Ngluruk Demo ke Jakarta, Desak Pengesahan RUU Rampas Aset Koruptor

Ilustrasi masyarakat Pati, Jateng, bersatu berangkat ke Jakarta untuk demo di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Instagram

Dalam pernyataan resminya, Minggu, 23 Agustus 2026, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tindakan pembekuan rekening tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi serta merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pihak Bank Mandiri yang tidak merinci institusi pemohon, perkara pidana yang disangkakan, maupun keberadaan izin pengadilan.

Padahal, berdasarkan Pasal 140 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening merupakan bentuk upaya paksa yang (sesuai konstitusi Indonesia) wajib mengantongi izin dari ketua Pengadilan Negeri.

Sekalipun dilakukan dalam keadaan mendesak sebelum izin terbit, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan pengadilan paling lambat 2×24 jam setelah tindakan pemblokiran.

Selain itu, Bank Mandiri dinilai melanggar kewajiban perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mewajibkan perbankan memegang teguh prinsip keterbukaan, perlakuan adil, dan perlindungan aset nasabah sebelum membatasi hak pemilik dana.

“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono atau Botok dan memulihkan akses dana yang ada.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta OJK, Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan kewenangan aparat dan bank dalam peristiwa ini.

Konfirmasi Bank Mandiri

Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa pembekuan rekening nasabahnya tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran itu sudah melalui prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku di dunia perbankan.

Ia mengatakan, “Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.”

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” terang Vista dalam keterangan tertulisnya Minggu, 23 Agustus 2026.

Vista menambahkan, pihaknya senantiasa memegang teguh tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam seluruh operasional layanan bagi para nasabah. (*)