FAKTANASIONAL.NET – Sertifikasi halal dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperluas akses pelaku usaha Indonesia ke pasar yang lebih besar.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Bidang Komunikasi dan Kehumasan, M. Fariza Y. Irwady, saat pembukaan pameran Pekan Halal Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (28/8/2026).
Fariza mengatakan, perkembangan ekosistem halal di Indonesia menunjukkan potensi yang sangat besar. Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan sekitar 31.000 sertifikasi halal.
Menurutnya, pertumbuhan tersebut perlu terus didorong karena industri halal kini berkembang menjadi bagian penting dari perdagangan global. Sejumlah negara seperti Korea Selatan, China, dan Thailand juga semakin menunjukkan perhatian terhadap pasar dan produk halal.
“Potensi ekosistem halal di Indonesia sangat besar. Karena itu, sertifikasi halal jangan hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai potensi untuk meningkatkan nilai tambah dan membuka akses pasar yang lebih luas,” ujar Fariza.
Indonesia sendiri memiliki basis pasar halal yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk lebih dari 290 juta jiwa dan mayoritas beragama Islam, Indonesia memiliki potensi konsumsi sekaligus produksi produk halal yang sangat luas.
Namun, Fariza menilai besarnya pasar domestik saja belum cukup. Pelaku usaha Indonesia perlu melihat perkembangan industri halal global sebagai peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk nasional.











