“Perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian. Namun, pelaksanaannya tetap harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum, termasuk kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan mekanisme peradilan yang adil,” tutup dia.
Wacana pengesahan Undang-undang Perampasan Aset sendiri mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pada UU Perampasan Aset, melalui Komisi III DPR RI dal rapat paripurna telah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026 mendatang.
Perkembangan Pembahasan target waktu disahkan pertengahan Desember 2026 dengan sisa waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang. DPR mengungkapkan terdapat sebayak 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset termasuk korupsi, narkotika, terorisme, hingga pidana lingkungan.
RUU itu sendiri menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) untuk memulihkan kerugian negara tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pidana badan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri atau meninggal.