Hukum  

Kejagung Minta Gugatan Lodewyk Pusung Ditolak, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Dinilai Sah

Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

Dalam perkara tersebut, objek penyitaan tidak hanya berupa barang fisik. Penyidik turut mengamankan perangkat elektronik seperti telepon seluler, komputer, media penyimpanan, serta perangkat lain yang berpotensi memuat bukti elektronik.

“Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya, risiko tersebut bukan sekedar kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik,” imbuh Kejagung.

Ini menjadi gugatan praperadilan ketiga Lodewyk. Gugatan pertama terkait status tersangka dinyatakan bukan kewenangan PN Jakarta Selatan. Gugatan kedua di PN Jakarta Pusat juga berakhir setelah hakim mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili.

Dalam kesimpulannya, Kejagung meminta seluruh permohonan praperadilan Lodewyk ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.[dit]