Kesaksian korban selamat yang diberitakan media mengenai tidak terdengarnya alarm bahaya dan adanya penumpang yang tidak sempat mengenakan pelampung harus menjadi salah satu informasi awal yang diperiksa dalam investigasi.
“Kesaksian tersebut belum dapat langsung dijadikan kesimpulan, tetapi tidak boleh diabaikan. Karena itu, fungsi alarm, tindakan awak kapal, pengarahan kepada penumpang, dan akses terhadap peralatan keselamatan perlu diperiksa secara objektif,” jelas Jailani.
Pelaku Usaha Pelayaran Wajib Mematuhi UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha pelayaran harus menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya berdasarkan ketentuan teknis pelayaran, tetapi juga berpedoman pada UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, memperlakukan konsumen secara benar serta tidak diskriminatif, dan menjamin mutu barang maupun jasa sesuai standar yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen harus menjadi bagian dari budaya keselamatan perusahaan pelayaran. Orientasi industri pelayaran tidak boleh hanya mengejar kelancaran operasi dan keuntungan usaha, tetapi harus menempatkan keselamatan manusia sebagai ukuran utama,” tegas Jailani.
Tata Kelola Pelayaran Perlu Dievaluasi Dan Hak Korban Harus Dipenuhi
Jailani mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayaran nasional dari perspektif perlindungan konsumen. BPKN juga mengingatkan bahwa Penan Ganan kecelakaan tidak boleh berhenti pada proses pencarian dan evakuasi.
Korban serta keluarganya harus memperoleh informasi yang transparan, pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulangan, perlindungan barang bawaan, santunan, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.
Pemerintah, operator kapal, perusahaan asuransi, Jasa Raharja, dan pihak terkait perlu menyediakan pusat pelayanan terpadu agar keluarga korban tidak dibebani prosedur yang rumit.
“Keluarga korban tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri dari berbagai sumber yang berbeda. Harus tersedia satu pusat informasi yang valid, responsif, dan diperbarui secara berkala. Pemenuhan santunan dan hak-hak korban juga harus dilaksanakan secara cepat dan tidak berbelit-belit,” ujar Jailani.
Hasil investigasi KNKT harus diumumkan secara transparan dan rekomendasinya wajib ditindaklanjuti. Apabila ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
“Tragedi ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayaran Indonesia. Negara dan pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap konsumen yang membeli tiket kapal memperoleh jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Keselamatan pelayaran bukan pilihan, bukan formalitas, dan bukan sekadar kelengkapan administratif. Keselamatan adalah hak dasar konsumen,” tutup Jailani.







