FAKTANASIONAL.NET – Kasus tragis meninggalnya seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Serang, Banten, berinisial S (21), terus memicu gelombang desakan publik.
Korban meregang nyawa akibat intoksikasi setelah diduga kuat dicekoki pil ekstasi oleh rekannya, seorang pria berinisial ID (yang kini telah ditahan dan dinyatakan positif narkoba melalui tes urine), saat melangsungkan pesta karaoke di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya ditemukan tewas di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Merespons peristiwa memilukan ini, Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga—yang akrab disapa Mas Tete Martha—angkat bicara. Ia menyoroti adanya keunikan sekaligus kerancuan geografis yurisdiksi yang kerap membuat masyarakat bingung dalam mengawal kasus PIK 2 ini.
Mas Tete Martha menjelaskan bahwa kawasan megaproyek PIK 2 (Kecamatan Kosambi dan Teluknaga) memiliki struktur hukum yang unik. Secara administrasi pemerintahan, PIK 2 masuk ke dalam wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bukan Kota Tangerang. Namun, dari sisi keamanan kepolisian, wilayah tersebut tidak menginduk ke Polresta Tangerang (Polda Banten), melainkan berada di bawah yurisdiksi Polres Metro Tangerang Kota yang menginduk ke Polda Metro Jaya.
“Kerancuan administrasi vs wilayah hukum kepolisian inilah yang sering membuat publik bingung. Karena lokasinya di Kabupaten Tangerang, masyarakat mengira ini urusan Polresta Tangerang di Tigaraksa. Padahal secara yurisdiksi kepolisian, ini adalah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota (Polda Metro) karena Polsek Teluknaga menginduk ke sana,” urai Mas Tete Martha dalam keterangan resminya hari ini.
Lebih lanjut, Mas Tete Martha membeberkan mekanisme penegakan hukum lintas wilayah yang saat ini tengah berjalan. Karena locus delicti atau tempat ditemukannya korban meninggal berada di Jakarta Barat, maka penyidikan utama dan penahanan tersangka ID dipegang penuh oleh Polres Metro Jakarta Barat.










