Hukum  

KPK Sita Rp3,5 Miliar, Kasus Ahmad Ali Bisa Guncang PSI dan Jokowi

FAKTANASIONAL.NET – Penyitaan uang tunai senilai Rp3,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menjadi sorotan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana gratifikasi per metrik ton batu bara.

Dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu, 13 September 2026, penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Meski Ahmad Ali masih berstatus sebagai saksi, perhatian publik mengarah pada sejauh mana penyidik KPK akan mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai perkara tersebut berpotensi memiliki dampak politik lebih luas apabila KPK meningkatkan status hukum Ahmad Ali.

“Jika KPK akhirnya berani menaikkan status Ahmad Ali dari saksi menjadi tersangka, bola panas ini tidak hanya meledak di tangan Ahmad Ali, tapi akan menggelinding langsung ke meja mantan Presiden Joko Widodo dan bisa membakar PSI,” ungkapnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Minggu (13/9).

Menurut Hersu, posisi PSI dalam peta politik tidak dapat dilepaskan dari Jokowi. Ia menyebut partai tersebut sebagai “bayi besar” politik yang dipersiapkan untuk menopang dinasti politik.