RUANG publik memang tidak pernah steril dari kritik. Pemerintah boleh membantah kritik, pejabat boleh memberikan klarifikasi, dan pendukung pemerintah memiliki hak untuk melawan narasi yang mereka anggap keliru.
Namun ada satu hal yang seharusnya tidak boleh hilang dari perdebatan politik: bukti.
Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial justru membuka pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal keberadaan akun robot.
Sudaryono menyebut lebih dari 60 persen isi media sosial bukan berasal dari manusia. Ia juga mengaitkan robot-robot tersebut dengan oligarki dan koruptor yang disebut tidak menginginkan Prabowo terus memimpin Indonesia.
“Namun sekarang ini mungkin 60 persen lebih itu isinya bukan orang, sehingga apa yang ramai di masyarakat kita ini kemudian ditentukan oleh yang bukan orang ini. Hari ini mau ramein apa itu kemudian yang bukan orang yang namanya robot,” kata Sudaryono dalam unggahan di akun Instagramnya, @sudaru_sudaryono.
Sejumlah pemberitaan pada 23 September 2026 memuat pernyataan tersebut dan mengaitkannya dengan kritik terhadap Prabowo.
Sudaryono kemudian menyebut, “Dan semua robot-robot itu, itu semua dikendalikan oleh oligarki-oligarki, koruptor-koruptor yang tidak menginginkan Pak Prabowo itu kemudian terus bisa memimpin bangsa ini.”
Di sinilah persoalannya.
Jika angka 60 persen tersebut memang lahir dari penelitian, analisis data, pemantauan digital, atau sumber intelijen tertentu, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya.
Siapa yang menghitung?
Apa metodologinya?
Platform mana yang dianalisis?
Periode datanya kapan?
Berapa jumlah akun yang diperiksa?
Dan yang paling penting, bagaimana membedakan akun robot, akun palsu, akun otomatis, akun yang dikelola manusia, dengan pengguna biasa yang memang memiliki pandangan berbeda terhadap pemerintah?
Pertanyaan tersebut bukan serangan kepada Sudaryono.
Justru sebaliknya. Jika data itu memang tersedia, membukanya kepada publik akan membuat pernyataan tersebut dapat diuji secara objektif.
Tanpa penjelasan mengenai metode dan sumber data, angka 60 persen tetap berada pada posisi sebagai klaim seorang pejabat, bukan fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Kalau Punya Data, Publikasikan
Sudaryono bukan sekadar pengguna media sosial biasa. Ia merupakan pejabat publik sekaligus figur politik. Karena itu, pernyataan mengenai pembentukan opini publik memiliki konsekuensi yang lebih luas.
Ketika seorang pejabat mengatakan kritik terhadap presiden digerakkan robot dan dikendalikan oligarki serta koruptor, publik tentu wajar bertanya: mana buktinya?
Sebab kritik terhadap pemerintah tidak otomatis menjadi operasi robot hanya karena jumlahnya besar.
Sebaliknya, sebuah akun yang mengkritik Presiden Prabowo juga tidak otomatis dapat disebut palsu hanya karena pandangannya berseberangan dengan pemerintah.
Media sosial memang dapat menjadi ruang manipulasi. Akun palsu, bot, otomatisasi, dan koordinasi digital merupakan fenomena yang dapat terjadi.
Tetapi kemungkinan adanya manipulasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap kritik tertentu merupakan bagian dari operasi tersebut.
Di sinilah perbedaan antara kemungkinan, dugaan, dan pembuktian harus dijaga.
Kalau Sudaryono memiliki data, justru publik menunggu data tersebut dibuka.
Kalau benar terdapat jaringan robot yang mengendalikan percakapan publik, tunjukkan pola kerjanya.
Kalau benar ada pihak yang membiayai operasi tersebut, jelaskan bagaimana sumber informasi itu diperoleh.
Kalau benar terdapat kelompok tertentu yang mengendalikan akun-akun tersebut, tunjukkan bukti yang dapat diperiksa.
Tidak harus semua informasi sensitif dibuka kepada publik. Tetapi dasar metodologi, indikator yang digunakan, jumlah sampel, serta proses verifikasi setidaknya perlu dijelaskan agar klaim besar tidak berhenti sebagai pernyataan politik.
Sebab dalam demokrasi, kritik tidak semestinya dilawan dengan tuduhan; kritik seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan fakta.
Jangan Sampai Kritik kepada Pemerintah Dianggap Musuh Pemerintah
Ada persoalan yang lebih penting.
Pemerintahan yang kuat semestinya mampu menghadapi kritik tanpa harus menganggap setiap suara berbeda sebagai ancaman.
Ketika masyarakat mengkritik kebijakan pemerintah, pertanyaan pertama semestinya bukan, “Siapa yang membayar mereka?”
Pertanyaan pertamanya adalah, “Apakah kritik tersebut benar?”
Jika kritiknya keliru, bantah dengan fakta.
Jika datanya salah, koreksi dengan data.
Jika tuduhannya tidak berdasar, tunjukkan bukti.
Tetapi jika kritik tersebut memiliki dasar, pemerintah juga perlu memiliki ruang untuk mengevaluasi kebijakannya.
Mencurigai kritik sebagai produk robot sebelum tuduhan tersebut dibuktikan justru berisiko menggeser perdebatan dari substansi menjadi persoalan identitas.
Masyarakat akhirnya tidak lagi membicarakan apakah sebuah kebijakan benar atau salah. Percakapan berubah menjadi siapa pemilik akun, siapa berada di belakangnya, dan siapa yang diduga membiayainya.
Lebih jauh, label seperti “robot”, “oligarki”, atau “koruptor” tidak boleh digunakan secara serampangan terhadap warga yang hanya berbeda pandangan.
Karena itu, pernyataan pejabat publik membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi.
Bukan karena pejabat tidak boleh berbicara.
Justru karena perkataan pejabat memiliki daya jangkau dan bobot politik yang lebih besar.
Dalam konteks hukum, kehati-hatian juga penting. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 mempertegas pemaknaan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.
