Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri adalah merupakan seorang penasihat hukum dari terpidana Putri Linni Febrina Harahap dalam kasus aborsi yang juga melibatkan terpidana Billie Apta Naufal. Kasus tersebut telah diputus inkracht dan berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, dirinya menilai hal tersebut lantaran kliennya, Putri yang seharusnya segera dieksekusi oleh kejaksaan namun agar diberikan kesempatan untuk melakukan terapi medis. Dirinya juga menilai bahwa upaya tersebut merupakan upaya kemanusiaan.
“Pada prinsipnya eksekusi itu adalah Pidum, tapi kalau ada pihak yang berkepentingan mengejar agar segera di eksekusi itu patut kita pertanyakan kepentingannya apa,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terpidana, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
