Hukum  

Bandingkan Tugas Jaksa Dalam Eksekusi Terpidana, Henry Yosodiningrat: Kasus Korupsi, Narkotika, dan Teroris Itu Lebih Penting Untuk di Eksekusi

Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi kliennya, Putri Linni Febrina Harahap. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi kliennya, Putri Linni Febrina Harahap. (FAKTANASIONAL/ADAM).
FAKKTANASIONAL.NET – Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat menyebutkan, bahwa masih ada yang lebih penting untuk dilakukan kejaksaan dalam melakukan upaya eksekusi terpidana dari berbagai macam kasus selain kasus aborsi.

Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri adalah merupakan seorang penasihat hukum dari terpidana Putri Linni Febrina Harahap dalam kasus aborsi yang juga melibatkan terpidana Billie Apta Naufal. Kasus tersebut telah diputus inkracht dan berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

“Kasus korupsi itu kan banyak yang lebih penting, kemudian kejahatan-kejahatan narkotika dan teroris apalagi berkaitan dengan masalah moral. Jadi saya sih gak terlalu lah untuk mendesak,” katanya dikonfirmasi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/9).

Ia melanjutkan, dirinya menilai hal tersebut lantaran kliennya, Putri yang seharusnya segera dieksekusi oleh kejaksaan namun agar diberikan kesempatan untuk melakukan terapi medis. Dirinya juga menilai bahwa upaya tersebut merupakan upaya kemanusiaan.

Di samping itu, tambah dia, ia juga mempertanyakan adanya kepentingan dari pihak-pihak yang mengejar kliennya tersebut agar segera dieksekusi.

“Pada prinsipnya eksekusi itu adalah Pidum, tapi kalau ada pihak yang berkepentingan mengejar agar segera di eksekusi itu patut kita pertanyakan kepentingannya apa,” katanya.

“Seandainya itu anak kita, adik kandung kita lantas ada orang yang mendesak atau memanas-manasi supaya di eksekusi. Itu kepentingannya apa sih,” tanyanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terpidana, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Exit mobile version