Karena itu, dirinya mendorong agar transparansi prosedural dari kejaksaan dan tidak menunjukkan sikap bungkam atau tertutup dalam merespons atau menanggapi peristiwa apapun salah satunya status eksekusi terhadap terpidana aborsi.
Dia melanjutkan menyikapi hal tersebut, seharusnya kejaksaan dapat memberikan penjelasan secara resmi mengenai status penundaan eksekusi terhadap terpidana aborsi baik secara langsung maupun melalui berita acara penundaan eksekusi atas alasan medis guna menjamin kepastian hukum (legal certainty) baik bagi terpidana maupun masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, bungkam saat dimintai konfirmasi terkait adanya putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.











