Hukum  

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar Terkait Penyelesaian Kewajiban PT CBS

Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Jaksa menyebut penerimaan saham tersebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Dikutip dari Kompas.com.

Menurut jaksa, saham tersebut tidak diterima Febrie secara langsung. Transaksi dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).

“Penerimaan saham senilai Rp 14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI),” kata jaksa dalam dakwaan.

Jaksa mengungkapkan penerimaan saham tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Maret 2025. Periode itu mencakup masa ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.