Hukum  

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar Terkait Penyelesaian Kewajiban PT CBS

Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)

Dalam dakwaan, saham Rp14 miliar tersebut dimasukkan sebagai bagian dari aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jaksa mendakwa penerimaan itu sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

“Penerimaan saham senilai Rp 14.000.000.000,00 dari Michael Njoman melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar jaksa.

Penerimaan saham tersebut menjadi bagian dari keseluruhan harta yang didakwakan diterima Febrie. Jaksa menyebut total penerimaan uang dalam perkara ini mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.

Selain uang dan saham, Febrie juga didakwa menerima tanah dan/atau bangunan. Jaksa menduga seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, serta jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[dit]