FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Aturan ini hadir sebagai landasan hukum komprehensif guna memberikan kepastian serta perlindungan bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol), baik layanan pengangkutan orang, pengiriman barang, maupun pesan-antar makanan.
Penerbitan perpres ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Sekretariat Negara. Langkah penyesuaian aturan ini dilakukan untuk merespons aspirasi para pekerja transportasi digital agar tercipta ekosistem usaha yang seimbang dan berkeadilan.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lewat perpres ini, kewenangan pengawasan dibagi secara proporsional. Kementerian UMKM berperan mengawal skema kemitraan serta penguatan ekosistem, Kemenhub berfokus pada regulasi angkutan penumpang dan formulasi tarif, sedangkan Komdigi bertanggung jawab atas aspek teknis pengantaran barang serta layanan makanan.
Melalui keberadaan Perpres 27/2026, pemerintah berharap para mitra pengemudi ojol mendapatkan kepastian perlindungan risiko kerja, jaminan pendapatan yang layak, serta keberlanjutan usaha yang lebih terjamin. sak










