FAKTANASIONAL.NET — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan penolakan terhadap penerapan skema bagi hasil pendapatan 8:92 (potongan komisi platform 8 persen) yang hanya diberlakukan untuk layanan pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua atau ojek online (ojol).
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan, pembatasan tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan May Day lalu.
Saat itu, pemerintah menyatakan potongan platform 8 persen berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, termasuk taksi online dan kurir kargo.
“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” ujar Lily melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Baca Juga: Saham GOTO Meroket akibat Kabar Negosiasi Merger dengan Grab
Soroti Status Hubungan Kerja sepihak
Lily mencermati bahwa perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, hingga Green SM, cenderung mengambil keputusan secara sepihak.
Menurutnya, kondisi ini terus berulang karena status pekerja bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo hingga kini belum diakui secara legal. Dampaknya, para pekerja transportasi online kerap tidak mendapatkan hak-hak serta kondisi kerja yang layak.
Sebagai langkah pelindungan jangka panjang, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan regulasi yang konkret di tingkat nasional maupun internasional.
“Maka, agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) 193 tentang Pekerja Platform yang Juni lalu pemerintah juga telah menyetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114,” tutur Lily.
Baca Juga: Tolak Pelembagaan Ojol Menjadi Jaringan Intel Sipil Polri
“Bersamaan dengan itu, pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojek online, taksi online dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru,” sambungnya.
Berlaku Mulai 1 Juli
Sebelumnya, dua aplikator besar, Gojek dan Grab, telah menyepakati penyesuaian skema bagi hasil baru, yaitu 92 persen pendapatan untuk mitra pengemudi dan 8 persen sebagai potongan komisi perusahaan.
Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Namun, dalam pelaksanaannya, skema penurunan potongan komisi tersebut dikonfirmasi hanya menyasar layanan transportasi penumpang ojol roda dua.
Baca Juga: Wacana WFH Mingguan: Solusi Hemat BBM atau Malah Matikan Rezeki Ojol dan UMKM?











