Hukum  

Setelah Putusan MK Tuntas, Gibran Ngaku-Ngaku Lulus SMA

FAKTANASIONAL.NET – Dalam pepatah Minangkabau ada istilah, “cakak abih silek takana” (berkelahi selesai, silat teringat). Artinya, berkelahi sudah babak-belur, baru kemudian dikatakan bahwa saya jagoan, saya pandai bela diri (silat), mereka semua akan saya habisi. Tapi, sayang, semua sudah tidak bisa, tidak mungkin, perkelahian sudah selesai.

Kira-kira begitulah yang terjadi dengan Wapres Gibran. Setelah putusan MK yang final dan mengikat itu ketok palu, beliau baru mengatakan bahwa kalau saya tak lulus SMA, kan saya tak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah juga sampai S1 di Singapura. Padahal putusan MK sudah terbit, persidangan MK sudah ditutup.

Kalau memang lulus SMA, kenapa muncul Surat Keterangan (Suket) itu dan diserahkan pula ke KPU? KPU harusnya tak perlu membuat PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3, yang dikatakan pemohon pasal selundupkan? Kenapa tak muncul sejak awal, dan menyerahkan saja Pihak Terkait kepada Andi Azwan?

Banyak pertanyaan imbas dari respon Wapres Gibran itu? Sampai pendidikan di Singapura dan Indonesia dibanding-bandingkan. Gibran langsung lompat ke Sarjana tanpa lewat SMA. Karena itu, tak ada ijazah SMA. Tapi bukti-bukti pasti bisa diminta sejak awal, dan tidak perlu ada “Suket” yang memang aneh bin ajaib itu.

Exit mobile version