Keberadaan dokumen dari instansi berwenang merupakan dasar yang relevan bagi pemeriksaan KPU. Namun, MK menegaskan bahwa penerapan praduga keabsahan dokumen tetap membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian.
Penjelasan KPU karena itu harus menunjukkan bagaimana kewajiban tersebut dilaksanakan ketika pencalonan diperiksa.
Urutan pemeriksaan ini tidak mengharuskan DPR menunggu satu lembaga selesai sebelum meminta keterangan lembaga lainnya.
Kementerian dan KPU dapat diperiksa secara bersamaan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas: kementerian atas dasar serta hasil penyetaraan, KPU atas verifikasi dan keputusan pencalonan.
Kesalahan penilaian kementerian, kelemahan verifikasi KPU, dan dugaan tindakan pribadi pemegang dokumen mempunyai konsekuensi berbeda.
Tanggung jawab pribadi Gibran harus dinilai berdasarkan bukti mengenai dokumen yang diajukannya, informasi yang disampaikannya, dan keterlibatannya apabila ditemukan penyimpangan.
Negara yang menerbitkan pengakuan pendidikan dan menerima penggunaannya wajib menjelaskan dasar tindakannya kepada publik.
Pertanggungjawaban harus dimulai dari kewenangan yang dijalankan, lalu diarahkan kepada kesalahan yang terbukti, agar polemik tidak berakhir pada saling melempar tanggung jawab.
Jakarta, 9 Oktober 2026
Oleh: HAMDI PUTRA
(Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)











