Hukum  

Babak Baru Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan.

Lima tersangka dalam perkara pengadaan kendaraan operasional tahun 2025–2026 telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Dikutip dari detikNews, Minggu (11/10/2026), penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti kini memasuki proses penelitian oleh tim penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus,” kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Lima tersangka yang diserahkan terdiri dari satu perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN terbagi menjadi dua kluster. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani Jampidsus. Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan petinggi BGN.

Sementara itu, kluster kedua menyangkut pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh Jampidmil. Penanganan tersebut dilakukan karena perkara melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo.

Exit mobile version