FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus memperdalam penyidikan guna mengusut tuntas perkara dugaan rasuah dalam tata kelola komoditas nikel oleh PT CNI pada rentang tahun 2017 hingga 2020, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp401 miliar.
Langkah investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan memanggil dan memeriksa seorang saksi dari pihak internal perusahaan berinisial SH.
“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu SH dari PT CNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan instrumen krusial untuk memperkuat alat bukti sekaligus merapikan berkas perkara. Ia juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dijalankan secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kejagung berhasil membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh PT CNI, berupa ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta rekayasa dokumen perizinan. Ulah korporasi tersebut memicu kerugian keuangan negara hingga menyentuh angka Rp401.653.737.469,69.
Berdasarkan penelusuran penyidik, PT CNI yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga menginstruksikan Sucofindo Kendari untuk menerbitkan laporan hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta demi memuluskan syarat ekspor pada periode 2017–2019. Perusahaan kemudian mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Modus tersebut kian mulus akibat danya dugaan persekongkolan jahat, di mana pejabat Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Sulawesi Tenggara meloloskan dokumen RKAB yang dimanipulasi tanpa verifikasi ketat sebagai imbalan uang dari pihak perusahaan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan korporasi PT CNI bersama empat orang tersangka perorangan, yakni:











