Hukum  

Aliran Dana Rp37 Miliar, KPK Periksa Saksi

Aliran Dana Rp37 Miliar, KPK Periksa Saksi/dok.detiknews.com

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Terbaru, lembaga antirasuah memanggil seorang petinggi perusahaan pialang berjangka untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini ditujukan kepada seorang Vice President (VP) dari PT Valbury Asia Futures berinisial EVN. Selain dari unsur perusahaan pialang tersebut, penyidik KPK turut memanggil saksi dari pihak swasta berinisial AB guna mengurai pusaran rasuah yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EVN selaku VP PT Valbury Asia Futures di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Pengusutan skandal ini berawal ketika KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025. Tidak berselang lama, tepatnya pada 3 Juli 2025, Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Ma’ruf di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dihimpun oleh lembaga pimpinan Setyo Budiyanto dan jajaran, Ma’ruf diduga meraup aliran dana haram hingga menyentuh angka Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI. Dana tersebut disinyalir mengalir dari berbagai pihak, termasuk para vendor dan rekanan proyek di Setjen MPR.

Dalam praktiknya, modus operandi penerimaan gratifikasi ini terbilang beragam. Mulai dari pemberian secara langsung maupun tidak langsung, penanaman modal atau dana melalui akun perdagangan di perusahaan pialang, hingga memanfaatkan rekening atas nama pihak lain demi menyamarkan jejak aliran uang haram tersebut.[sak]