FAKTANASIONAL.NET – Pengusutan perkara rasuah yang menyeret nama Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), terus menunjukkan perkembangan signifikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, penyidik lembaga antirasuah memanggil dua kepala dinas penting dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk diperiksa sebagai saksi. Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, I Agus Wirawan Satra.
Selain kedua pejabat daerah tersebut, penyidik turut memanggil seorang saksi dari pihak swasta yang merupakan pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap LR selaku Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat dan IAW selaku Kepala BKAD Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta pada Senin (19/10/2026).
Kasus hukum yang menjerat LAZ ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh tim penyidik KPK pada 20 Juli 2026. Hanya berselang sehari setelah operasi senyap tersebut, KPK langsung menetapkan status tersangka kepada LAZ bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM, Sudirman, atas dugaan tindak pidana konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan tersangka baru dengan menjerat LAZ, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan konstruksi perkara yang dihimpun lembaga antirasuah, sang bupati nonaktif diduga meraup keuntungan ilegal hingga menyentuh angka Rp12,4 miliar. Dari total keseluruhan dana haram tersebut, sebanyak Rp10,8 miliar disinyalir berasal dari praktik curang konflik kepentingan pada sektor pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, sisa dana senilai Rp1,6 miliar diduga merupakan uang pelicin atau suap menyusul kemenangan PT Meconel Sistim Instrument dalam proyek pengadaan di wilayah Lombok Barat.[sak]








