Hukum  

Mangkir Dua Kali, Nusron Didesak Dijemput Paksa

FAKTANASIONAL.NET – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah ini disarankan untuk dilakukan saat Nusron tiba di bandara setibanya dari luar negeri, mengingat jadwal kunjungan kerjanya di Malaysia rampung pada Senin, 19 Oktober 2026.

“Perjalanan dinas Nusron Wahid akan berakhir ke Malaysia hari ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan, itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026). Ia memprediksi kepulangan sang menteri ke tanah air kemungkinan besar melintasi jalur udara melalui Singapura atau langsung dari Malaysia, sehingga ia menyarankan tim penyidik untuk bersiaga menyambut kepulangannya malam ini atau Selasa (20/10/2026) pagi.

Sebelumnya, Boyamin sempat membeberkan rute perjalanan luar negeri yang diduga ditempuh oleh Nusron sejak bertolak pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan informasi yang dikantonginya, Nusron awalnya terbang dari Jakarta menuju Batam, lalu melanjutkan perjalanan laut menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum akhirnya menyeberang darat ke Johor Bahru, Malaysia. Selama berada di sana pada Kamis (15/10/2026), Nusron disebut sempat berkeliling menggunakan kendaraan dinas Konsulat Jenderal, sebelum kembali lagi ke Singapura pada Jumat (16/10/2026).

Menurut pandangan MAKI, pihak lembaga antirasuah sudah memiliki dasar yang kuat untuk memboyong Nusron secara paksa. Pasalnya, politisi tersebut tercatat telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali aja sudah langsung bisa dijemput,” tegas Boyamin, sekaligus menantang keberanian KPK untuk menerbitkan surat perintah membawa serta menyanggong di area bandara.

Menanggapi desakan tersebut, pihak KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa opsi penjemputan paksa memang sedang digodok oleh tim penyidik. Langkah hukum ini menjadi pertimbangan serius menyusul ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebelumnya yang telah diagendakan lembaga antirasuah pada Jumat (16/10/2026).[sak]