KKMP Minta Erick Tohir Direshuffle

Ketua PSSI - Erick Thohir/antara.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presidium Nasional Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menyatakan dengan tegas menolak Wakil Menteri merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Salah satu Presidium KKMP, Joko Priyoski menilai bahwa Wamen bonus Komisaris BUMN jelas sangat menciderai integritas pelayanan publik dan Amanat Undang-Undang Dasar 1945.

yang secara jelas mengatur supaya Negara memberikan Pelayanan Publik kepada Warga Negara dalam upaya memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Penyelenggara Pelayanan Publik merupakan Instansi yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD.

“UU Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (5/4/2025).

Dalam Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a, lanjutnya, ada larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Menurut catatan KKMP ada sekitar 9 Wakil Menteri yang merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN antara lain; Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, Fahri Hamzah, Aminuddin Ma’ruf, Suahasil Nazara, Silmy Karim, Yuliot, Helvi Yuni Moraza, Sudaryono. 

“Seharusnya para Wakil Menteri rangkap Komisaris BUMN segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan juga rakus jabatan, gaji dan tunjangan double tapi adakah hasil kinerja para Wamen rangkap Komisaris yang signifikan untuk kemakmuran rakyat?” ungkap Joko

“Yang ada malah membebani keuangan Negara. Presiden Prabowo diharapkan mengambil langkah tegas dan mendengar desakan publik agar tidak ada lagi para Wamen yang rangkap jabatan Komisaris BUMN,” tambah dia.

KKMP, tegas Joko, mendukung langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan salah satunya dengan menolak Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN.

Menurut Aktivis yang akrab disapa Jojo, integritas Pejabat Negara dalam Pelayanan Publik sangatlah diperlukan dengan fokus pada tugasnya secara jujur tanpa terbebani konflik kepentingan.

“Penjelasan Menteri BUMN yang mengatakan penunjukkan beberapa Wamen menjadi Komisaris BUMN untuk mensinergikan, adalah tidak rasional. Yang ada fungsi komisaris yang harusnya menjadi pengawas BUMN malah terciderai karena adanya rangkap jabatan tersebut,” ujar Jojo.

Ia juga menilai, Erick Thohir tidak bijak sebagai Menteri BUMN. Seharusnya posisi Komisaris BUMN diisi oleh orang-orang yang kompeten dan itu tugas Menteri BUMN untuk melakukan seleksi, jangan malah menarik para Wamen menempati posisi Komisaris BUMN.