JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang tengah dihadapi PT. Infinitas Merah Putih (IMP), terkait sengketa lahan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (7/5). Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT. Berkat Maratua Indah serta Kelompok Tani Karya Saiyo yang turut terlibat dalam konflik lahan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Mafia Tanah, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik mafia tanah yang merusak tatanan hukum dan keadilan di Indonesia.
Baca Juga: Transparansi Polresta Pontianak Dipertanyakan dalam Penanganan Kasus 47 Keping Emas Ilegal
“Kita akan berantas mafia tanah beserta backing-nya. Mereka biang kerok dari carut-marut persoalan pertanahan di negeri ini,” tegas Sahroni.
Sahroni juga menyoroti maraknya penggunaan dokumen tanah fiktif yang justru sering dianggap lebih sah dibandingkan dokumen resmi milik warga atau perusahaan. Menurutnya, fenomena ini sangat merugikan, tidak hanya secara materi, tetapi juga berujung pada kekerasan terhadap korban.











