FAKTANASIONAL.NET — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan dari uang senilai Rp4 miliar yang diterimanya.











