Wamen ATR/BPN: Kebijakan Perlindungan Sawah Tidak Menghambat Pembangunan dan Investasi

FAKTANASIONAL.NET — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan sawah tidak bertentangan dengan agenda pembangunan maupun investasi.

Menurutnya, pemerintah justru tengah memperkuat kepastian tata ruang agar kebutuhan pembangunan dan upaya menjaga ketahanan pangan dapat berjalan beriringan.

Ossy menyatakan bahwa kebijakan perlindungan sawah bukan berarti anti-pembangunan. Keduanya harus ditempatkan dalam porsi yang sama-sama penting, strategis, dan relevan bagi pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah saat ini masih menuntaskan pemetaan lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan serta lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar 5 Kasus Mafia Tanah Terbesar di Wilayahnya, Gandeng ATR BPN

Ossy menjelaskan bahwa alih fungsi lahan tetap dimungkinkan, namun hanya berlaku pada area yang secara regulasi memang diperbolehkan untuk diubah fungsinya.

Lahan yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional dipastikan harus tetap dipertahankan demi mendukung target swasembada pangan.

Keseimbangan ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan lahan pangan dengan kebutuhan pembangunan lainnya, seperti perumahan, investasi, Program Strategis Nasional (PSN), sekolah rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih.

Lebih lanjut, data lahan yang telah diperbarui nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, petani, dan investor.

Penetapan luas baku sawah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan target capaian luas baku sawah nasional sebesar 87 persen pada 2029.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang dinilai progresif dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah sehingga berpotensi menjadi percontohan nasional.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai 825.000 hektare, sedangkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tercatat sekitar 970.000 hektare atau telah mencapai 85,11 persen dari target.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan Perusahaan Pemegang HGU dan HGB