Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan Perusahaan Pemegang HGU dan HGB

/Dok. BPBD Simalungun

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap para pemegang hak atas tanah di seluruh Indonesia.

Fokus utama pengawasan menyasar pada perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai langkah preventif meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menagih Komitmen Pemegang Konsesi

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan besar dalam mematuhi protokol pengelolaan lahan yang telah disepakati sejak awal.

Perusahaan diminta tidak abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan di area konsesinya.

“Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya ini demi kemaslahatan masyarakat, utamanya dengan mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi HGU besar untuk melaksanakan komitmen yang telah disampaikan saat pengelolaan lahan, termasuk dalam membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Mitigasi di Tengah Penurunan Tren Karhutla

Meskipun data nasional menunjukkan adanya tren penurunan kasus karhutla dari tahun ke tahun, Ossy mengingatkan bahwa hal tersebut bukan alasan bagi para pemangku kepentingan untuk bersantai.

Langkah mitigasi tetap menjadi prioritas guna mengantisipasi perubahan iklim atau anomali cuaca yang sewaktu-waktu dapat memicu titik api.