FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan status Febrie dalam pemeriksaan tersebut.
“Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini),” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari SINDOnews.
Menurut Rudi, Tim 9 yang menangani perkara tersebut telah menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah penanganan perkara beserta barang bukti dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung.










