FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Utara (DPRD TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan sementara tiga anggotanya dalam sidang paripurna pada Rabu (29/7/2026) yakni Therensius Lazakar dari Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Robert Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasalnya, mereka diduga mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) hingga mengakhiri hidupnya.
“Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU,” kata Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi pada Rabu (29/7/2026).
Pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di Polda NTT. Kasusnya juga telah naik ke tahap penyidikan sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” ucapnya.
Kristoforus Efi mengemukakan keputusan ini diambil berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD.
Pada sisi lain DPRD TTU tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen.
Sebab, hasil proses pidana hingga putusan pengadilan belum dapat dipastikan terbukti atau tidak. Apabila nantinya ketiga anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak bersalah, mereka berpotensi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta ganti rugi materiil.











