Hukum  

Pengaruhi Hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024, Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Uang 1 Juta Dolar AS

Screenshot

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar US$1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR Tahun 2024 (Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024).

Jika dikonversi dengan kurs saat ini sebesar Rp17.820 per dolar AS, maka nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp17.820.000.000 atau Rp 17,8 miliar).

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Jaksa mengemukakan DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.

Pansus ini dibentuk lantata dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata jaksa.

Jaksa mengemukakan Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Rapat ini dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Jaksa mengemukakan Yaqut Cholil Qoumas mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan proporsi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus tambahan.

Rapat yang digelar Yaqut Cholil Qoumas membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan itu.

“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar jaksa.