FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yakni BP dan SR selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL.
“Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (12/8/2026).
PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008 serta melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.
Cara curang yang dimaksud yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah.
Padahal, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp dengan harga jualnya lebih mahal di pasaran.
“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp,” ucapnya.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara.”











