Hukum  

KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Proyek dan Aliran Uang Mulai Diusut

Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Kali ini, penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang 7 September 2026, dikutip dari RMOL.

Herimanto diketahui merupakan politikus PAN, sedangkan Rahmad Widodo berasal dari PKS. Pemanggilan dua pimpinan DPRD tersebut menjadi bagian dari penelusuran lebih jauh terhadap dugaan keterkaitan proyek, proses penganggaran, serta aliran dana dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK.

Sebelum memanggil Herimanto dan Rahmad, penyidik telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Bambang Hermanto, pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali proses perencanaan dan pengesahan anggaran serta proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk mekanisme pengusulan proyek. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang.

Pemeriksaan diarahkan untuk menemukan hubungan atau nexus antara pengusulan proyek, perencanaan dan pengesahan anggaran hingga dugaan aliran uang.