JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola industri pelayaran Indonesia, khususnya dari perspektif perlindungan konsumen.
Penumpang kapal bukan hanya pengguna jasa transportasi, melainkan konsumen yang memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Jailani, S.T., M.M., M.T. menyampaikan keprihatinan dan dukacita yang mendalam atas kecelakaan KMP Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap seluruh penumpang dan awak kapal yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan serta para korban selamat memperoleh pelayanan kesehatan dan pendampingan yang maksimal,” ujar Jailani.
KMP Virgo Transport 8 dilaporkan membawa 243 orang ketika mengalami kecelakaan. Operasi pencarian dan penyelamatan masih terus dilakukan oleh Basarnas bersama TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta unsur maritim lainnya.
Karena operasi SAR masih berlangsung, data korban harus mengacu pada pembaruan resmi dari pemerintah. Menurut Jailani, terdapat sedikitnya tiga aspek yang secara umum perlu diperhatikan ketika melihat kecelakaan transportasi laut, yaitu faktor manusia atau human error, faktor teknis, serta faktor cuaca dan keadaan alam.
Faktor manusia dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, kompetensi awak kapal, pengambilan keputusan, penyampaian peringatan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Faktor teknis dapat berhubungan dengan kondisi kapal, stabilitas, mesin, sistem navigasi, alarm, pelampung, sekoci, pintu kedap air, serta peralatan keselamatan lainnya.
Adapun faktor cuaca dan keadaan alam mencakup angin, gelombang, arus laut, visibilitas, serta perubahan kondisi pelayaran.
“Namun, ketiga faktor tersebut tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan awal. Penyebab kecelakaan harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan investigasi yang profesional, independen, serta menyeluruh. Persoalan teknis, faktor manusia, kondisi kapal, dan cuaca harus diperiksa oleh KNKT bersama Kementerian Perhubungan serta lembaga berwenang lainnya,” tegas Jailani.
Menurutnya, KNKT dan Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan serta kompetensi untuk menelusuri penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi fisik kapal, dokumen kelaiklautan, sertifikat keselamatan, susunan dan pengikatan muatan, stabilitas kapal, keputusan keberangkatan, fungsi peralatan keselamatan, serta pelaksanaan prosedur keadaan darurat.
Penumpang Kapal Adalah Konsumen yang Harus Dilindungi
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Dalam industri pelayaran, hak tersebut harus diwujudkan sejak konsumen membeli tiket, memperoleh informasi perjalanan, memasuki kapal, menempati ruang penumpang, hingga tiba dengan selamat di pelabuhan tujuan.
“Konsumen membeli tiket bukan hanya untuk mendapatkan tempat di atas kapal. Mereka membeli jasa transportasi yang di dalamnya melekat hak untuk memperoleh perjalanan yang nyaman, aman, dan selamat. Karena itu, keselamatan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pemenuhan dokumen administratif,” kata Jailani.
Selain berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan jasa yang digunakan. Dalam pelayaran, informasi tersebut mencakup jadwal dan kondisi perjalanan, tata cara penggunaan pelampung, lokasi titik berkumpul, jalur evakuasi, keberadaan pintu darurat, serta tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.






