FAKTANASIONAL.NET – Advokat Nurul Hidayah akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Lampung terkait adanya rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga.
Rencana tersebut ia sampaikan lantaran dirinya menilai bahwa kliennya, M Hijrah Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kakon setempat belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Tanggamus.
“Pelantikan Pj Kakon Gunung Tiga memiliki persoalan administrasi, jadi jika pelantikan tetap dilakukan maka kami menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya dikonfirmasi dari Bandarlampung, Sabtu (26/9).
Dia melanjutkan selain itu, pihaknya menyoroti proses pengunduran diri Hijrah yang kemudian telah dicabut. Menurutnya, ketika Hijrah mengajukan pengunduran diri, tidak ada pengusulan pemberhentian dari Badan Hippun Pekon (BHP) Gunung Tiga kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung.
“Ketika Hijrah mengundurkan diri sebagai Kakon Gunung Tiga, itu tidak ditindaklanjuti dengan pengusulan oleh BHP Gunung Tiga kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung. Kemudian pengunduran diri Hijrah itu dicabut,” kata dia.
Lanjut dia, dirinya juga mempertanyakan proses penyampaian surat pencabutan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, terdapat kemungkinan surat pencabutan yang disampaikan melalui Camat Pugung belum sampai kepada Dinas PMD Kabupaten Tanggamus.







