Hukum  

Kejaksaan-Advokat Jalin Kesepakatan Tentukan Eksekusi Terpidana Aborsi

Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi kliennya, Putri Linni Febrina Harahap. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi kliennya, Putri Linni Febrina Harahap. (FAKTANASIONAL/ADAM).
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama tim penasihat hukum terpidana Putri Linni Febrina Harahap, dalam kasus aborsi menjalin kesepakatan menentukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Putri.

Dalam kesepakatan tersebut, keduanya telah menyepakati bahwa dalam kurun waktu selama dua pekan setelah penyerahan permohonan penundaan eksekusi terpidana sudah diserahkan ke kejaksaan sehingga dapat dilaksanakan proses eksekusi.

“Belum lama ini kami serahkan permohonan penundaan eksekusi ke kejaksaan. Akhirnya sudah disepakati dua Minggu dari surat permohonan kami. Tapi kembali lagi, kami akan tetap melihat kondisi Putri,” kata tim penasihat hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat, Rabu (30/9).

Dia melanjutkan mengenai surat panggilan pertama yang telah dikirimkan oleh kejaksaan pihaknya sama sekali tidak menerima. Untuk yang surat panggilan kedua, lanjut dia, telah diterima namun bukan dari kejaksaan secara langsung melainkan dari orang lain.