Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan atau merusak CCTV.
“Selanjutnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut,” jelasnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya. (rfk/*humasres skw)
